Berdasarkan Surat Edaran Rektor nomor : 4682/UN28/TU/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tentang Penerima dan Pembinaan Mahasiswa Mahasiswa baru/Anggota Baru pada Jurusan/Program Studi/Bagian di lIngkungan Universitas Tadulako.  Dalam rangka menyambut tahun akademiki 2017/2018 khususnya penerimaan dan pembinaan mahasiswa baru pada Jurusan/Program Studi/bagian PMJ di lingkungan Universitas Tadulako yang tertib, aman dan berkualitas, dengan hormat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Universitas Tadulako sebagai Institusi Perguruan Tinggi yang mendapat amanah untuk menghasilakn insan Intelektual, ilmuan dan/atau profesional yang berdudaya dan kreatif toleran, demokratis, berkarakter tangguh, menghargai kebhinekaan, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa memiliki jiwa ketadulakoan;
  2. program penerimaan mahasiswa Jurusan/Program Studi /Bagian (PMJ) meruapakan rangkaian Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sifatnya Akademik dan Non Akademik (Pengenalan Jurusan, Himpunan Mahasiswa Jurusan), sehingga medapat pengawasan dan Izin Dekan Fakultas dan/atau Ketua Jurusan/Program Studi/bagian;
  3. Kepanitiaan Program Penerimaan Jurusan /Prodi/Bagian (PMJ) melibatkan unsur Jurusan/Program Studi/Bagian, dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
  4. Pelaksanaan penerimaan dan Pembinaan PMJ dilakukanoleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) bekerjasama dengan Jurusan/bagian/Program Studi Fakultas, dilakukan setelah PKKMB dan sebelum Perkuliahan di mulai, yang dilaksanakan di dalam Kampus Universitas Tadulako;
  5. PMJ diisikan dengan materi tentang pengenalan Jurusan/Prodi/Bagian, baik akademik maupun Non Akademik disertai materi Kelembagaan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dengan Metode yang tepat;
  6. PMJ diharapakn mampu menumbuhkan keakraban diantara mahasiswa, agar terjadi transfer informasi dengan pengembangan penalaran dan kreatifitas mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan di tingkat Jurusan;
  7. Penyelenggaraan PMJ di fokuskan pada Upaya pendewasaan dan Pembelajaran melalui visualisasi, games dengan tujuan membangun suasana keakraban, tertib dan tidak ada kekerasan verbal, fisik maupun mental ; dan
  8. surat edaran ini dimaksudkan mneghidari pelanggaran atas norma, etika, dan hukum. Panitia Penyelenggara kegiatan PMJ tidak Menggindakan Surat edaran ini akan mendapatkan sangsi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan;
  9. Pelaksanaan surat edaran ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Kemahasiswaan Nomor:116/B1/SK/2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor :096/B1/SK/2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan kehidupan Kampus bagi Mahasiswa baru.

 

Demikian Pengumuman ini, atas perhatiannya di haturkan terima kasih.

admin_(Komang)

 

 

By admin